Dari beberapa hal yang melatarbelakangi permasalahan di atas,maka muncullah gagasan untuk mendirikan lembaga pendidikan terpadu yang dimaksudkan mampu memadukan kurikulum Diniyah ( Agama) dengan kurikulum umum yang diharapkan ilmu yang akan diterima oleh murid dapat dijadikan sebagai bekal pembelajaran ketika memasuki jenjang Pendidikan Dasar. Maka nama Lembaga pun menjadi sesuatu yang dipikirkan ,yang biasa benama TK (Taman Kanak-Kanak) dirubah menjadi Taman Kanak-Kanak Islam Terpadu (TKIT). Pada awalnya nama Lembaga Pendidikan Formal ini yang berdiri pada bulan Juli tahun 2009 diberi nama AL WILDAN, yang bertempat di jalan Kartini tepatnya di TPA Al-Munawaroh dengan sistem penyewaan gedung, dan memiliki jumlah murid 5 Orang,dengan tenaga pengajarnya 1 Guru dan 1 Kepala Sekolah.Setelah berjalan kurang lebih 8 (Delapan ) Bulan di tempat tersebut,kegiatan belajar mengajar berpindah ke rumah Gurunya di karenakan Gurunya lagi sakit.Dan setelah kurang lebih 3 bulan KBM berlangsung di rumah kontrakan, kemudian berpindah lagi ke sekolah milik Yayasan Al Irsyat yang belum di gunakan dijalan Mohammad Yamin dengan sistem penyewaan Bangunan.
Alhamdulillah atas karunia dari Allah Swt, dan berkat bantuan dari dermawan dan donatur, Yayasan Khairu Ummah akhirnya dapat membebaskan sebidang tanah yang berada d kompleks Perumnas Tinggede dan berkat kerja keras dan gotong royong dari semua elemen yang ada di Yayasan Khairu Ummah maka terbangunlah 1 bangunan sekolah yang terbuat dari kayu yang sangat sederhana yang terdiri atas 1 kelas,1 kantor,dan 1 ruangan penjaga sekolah. Setelah bangunan sekolah itu siap di pakai maka berpindahlah kegiatan pembelajaran ke gedung milik sendiri di kompleks Perumnas Tinggede, pada bulan Syawal 1431 H sampai saat ini. Dan pada tahun kedua nama sekolah di ubah menjadi TKIT ( Taman Kanak-kanak Islam Terpadu) AL- QOLAM. Al Qolam artinya Pena, yang diharapkan semua peserta didik yang belajar di Al Qolam menjadi generasi yang kuat Ilmu dan amal , karena dari Penalah sumber ilmu didapatkan, selain itu tuntutan sebuah lembaga resmi yang harus memiliki SIO (Surat Izin Operasional) dan Alhamdulillah TKIT Al Qolam telah memiliki Surat Izin Operasional pada bulan Mei 2011 dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sigi dan setiap 2 (Dua) tahun sekali ada perjanjian surat Izin.
